Pergulatan pemikiran tentang sistim ekonomi
apa yang sebaiknya di diterapkan Indonesia telah dimulai sejak Indonesia belum
mencapai kemerdekaannya. Sampai sekarang pergulatan pemikiran tersebut masih terus
berlangsung, hal ini tecermin dari perkembangan pemikiran tentang sistim
ekonomi pancasila SEP. Menurut Sri-Edi Suwasono (1985), pergulatan pemikiran
tentang ESP pada hakikatnya merupakan dinamika penafsiran tentang pasal-pasal
ekonomi dalam UUD 1945.
Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang
mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat
kelembagaan dalam suat tatanan kehidupan, selanjutnya dikatakannya pula bahwa
suatu sistem ekonomi tidaklah harus berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan
falsafah, padangan dan pola hidup masyarakat tempatnya berpijak.
Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia
adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi
maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi.
Landasan
: Landasan perekonomian Indonesia adalah pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4
UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagau berikut :
a) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan;
b) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara da menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
c) Bumi, air, dan kekayaan ala yang terkandung si dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besranya kemakmuran rakyat.
d) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
a) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan;
b) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara da menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
c) Bumi, air, dan kekayaan ala yang terkandung si dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besranya kemakmuran rakyat.
d) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.